Pengaduan Masuk

06 September 2014

Mengenai Legalisir KTP dan Akte Lahir, sebaiknya dilegalisir instansi mana yang di butuhkan? apakah melalui Dispenduk atau cukup dari Kecamatan? Terima kasih...


tanggapan :

06 September 2014

Untuk legalisasi ktp dan akte kelahiran bisa kelurahan/kecamatan/dispendukcapil. Siapapun yang melegalisasi selama salah satu farivinstansi diatas maka kami terima



BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH