Pengaduan Masuk

04 September 2014

Assalamualaikaum wr wb
untuk ijasah s1 yang di dalamnya sudah mencantumkan kualifikasi akreditasi program studi dan sudah di legalisir dekan,apakah masih memerlukan surat keterangan akreditasi?.dan kalau memerlukan,maka saaya harus minta legalisir kmn?..soalnya saya sudah mendownload di BAN-PT...terimakasih


tanggapan :

05 September 2014

Wa'alaykumsalam
selama akreditasi jurusan/prodi yg tercantum dalam ijasah sama dengan kondisi akreditasi sekarang maka tidak perlu melampirkan surat keterangan akreditasi,tetapi apabila berbeda maka tetqp melampirkan surat keterangan akreditasi yang disahkan oleh pihak jurusan/prodi/universitas.



BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH