Assalamualaikaum wr wb
untuk ijasah s1 yang di dalamnya sudah mencantumkan kualifikasi akreditasi program studi dan sudah di legalisir dekan,apakah masih memerlukan surat keterangan akreditasi?.dan kalau memerlukan,maka saaya harus minta legalisir kmn?..soalnya saya sudah mendownload di BAN-PT...terimakasih