Saya Manggih Lejaringtyas, dengan ini saya mau menanyakan tentang salah satu syarat penerimaan cpns kota blitar 2014, yaitu Surat Keterangan Akreditasi Program Studi yang dilegalisasi oleh BAN-PT atau instansi yang berwenang terhadap akreditasi lembaga pendidikan. Yang saya tanyakan apakah Surat Keterangan Akreditasi Program Studi cukup dilegalisir oleh jurusan (Ketua Jurusan) saja, karena kalau dilegalisir oleh BAN PT, yang saya ketahui tempatnya ada Jakarta, menurut saya itu terlalu jauh dan memakan waktu terlalu lama.