Apakah berkas lamaran cpns bisa dikirim melalui kantor pos luar kota blitar? Apakah untuk formasi tenaa guru harus melampirkan sertifikat prosesi, padahal dari jurusan pendidikan? Apakah bisa hanya pakai ijazah?
1. untuk berkas lamaran wajib melalui kantor pos pusat blitar atau cabangnya yang ada di wilyah kabupaten blitar. 2. untuk persyaratan guru wajib melampirkan akta mengajar atau sertifikat profesi, tetapi apabila dalam ijasahya sudah termasuk akta mengajar atau sertifikat profesi maka tidak perlu melampirkan.