Pengaduan Masuk

31 Agustus 2014

Apakah berkas lamaran cpns boleh dikirim melalui kantor pos luar kota blitar? Untuk tenaga guru, apa harus melampirkan sertifikat profesi padahal sdh jurusan pendidikan? Apa boleh hanya pakai ijazah?


tanggapan :

02 September 2014

1. untuk berkas lamaran wajib dikirim melalui kantor pos pusat blitar dan cabangnya.
2. untuk tenaga guru apabila dalam ijasahnya sudah termasuk atau berhak mengajar maka tidak perlu melampirkan akta mengajar atau sertifikat profesi namun apabila dalam ijasahnya belum mencantumkan hak untuk mengajar maka harus mencantumkan akta mengajar atau sertifikat profesi



BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH