Kami informasikan trotoar di jl.TGP brt LOVI mulai jam 15.30 difungsikan sbg wrung lesehan dan disblh selatannya 20 meter ada wrung yg jg nutup trotoar scr penuh pd jam 11.00.Jg pmasangan iklan liar di jln melati utamanya dipohon, mhn sgr dtertibkan
1. Kami ucapkan terima kasih kepada pengirim laporan atas informasi yang disampaikan. 2. Berdasarkan Perda No.13 Tahun 1989 mengenai penggunaan trotoar sesungguhnya tidak diperkenankan, akan tetapi dilihat dari sisi ekonomi, maka untuk saat ini kami masih memberi tenggang rasa dengan catatan, harus selalu menjaga keindahan kota, aman, tertib bagi semua orang dan menjaga kebersihan. Apabila ada perkembangan situasi, maka tidak menutup kemungkinan tetap kami lakukan penertiban. 3. Sedangkan berkaitan dengan informasi adanya spanduk illegal yang terpasang, kami dengan sungguh-sungguh memperhatikan dan menindaklanjuti. Untuk saudara ketahui bahwa Kantor Pol.PP terhadap hal tersebut sudah menjadi rutinitas setiap hari untuk melakukan pemantauan dan penertiban.