Selamat Siang. . .Saya mau tanya, bagaimana caranya buat AKTE? Saya Hermanto umur 30 thn. Makasih. . .
Terima kasih atas attensi Saudara pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah Kota Blitar. Menanggapi Pertanyaan Saudara, untuk Persyaratan Penerbitan Akta Kelahiran adalah sebagai berikut : 1. Mengisi Formulir Pelaporan Kelahiran 2. Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan / Rumah Sakit / Penolong Kelahiran 3. Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan 4. Foto copy Surat Nikah Orang Tua yang dilegalisir 5. Foto copy Kartu Keluarga Orang Tua 6. Foto copy KTP Orang Tua 7. Foto copy KTP yang bersangkutan Catatan untuk Saudara Hermanto karena sudah berusia 30 Tahun, maka persyaratan No. 2 tidak perlu dilampirkan. Demikian penjelasan kami atas pertanyaan yang Saudara sampaikan dan sekiranya kurang jelas, silahkan datang Ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah Kota Blitar. Sekian terima kasih atas perhatiannya.