Pengaduan Masuk

27 Juni 2014

Yang terhormat Bapak walikota Blitar. Bapak Samanhudi Anwar. Perda batas waktu jualan pkl d jl merapi adalah jam 12 malam..tapi kenyataanya ada lesehan yg buka sampai pagi..masalah ini sudah saya laporkan ke satpol pp kota..tapi apa kenyataanya..tidak ada tindakan sama sekali..tolong pak wali kota, supaya satpol pp anda di bina kembali, supaya respon dengan laporan masyarakat dan lebih tegas..karena kampung jl merapi sudah tidak kondusif lg..kumuh dan ajang miras karena ulah PKL.dan harapan kami hanya kepada Bapak walikota..supaya d kampung kami jl merapi aman.nyaman.dan tentram.Atas perhatian Bapak Walikota SAMANHUDI ANWAR. Saya mengucapkan terima kasih.


tanggapan :

23 Juli 2014

Satuan Polisi Pamong Praja telah melakukan identifikasi dan melakukan pembinaan di lapangan terhitung dua kali yaitu pada 12 Mei 2014 dan 30 Mei 2014 terhadap PKL tersebut yang bernama Imelda Tiarasari, alamat Jl. Kelud No.28 Kepanjenlor.

Dari identifikasi di lapangan, warung tersebut yang bernama warung Nagita biasa beraktifitas berjualan sekitar pukul 20.00 wib dan 02.00 wib. Petugas di lapangan telah memberi pembinaan denga menghimbau terhadap pemilik warung tersebut agar buka pada sore hari dan selesai beraktifitas berjalan tidak melebihi pkl. 00.00 wib, petugas mendapat kesanggupan dari pemilik warung untuk buka sore dan tidak tutup hingga melebihi pkl. 00.00 wib.

Pada tanggal 30 Mei 2014, petugas kembali mendatangi ke warung Nagita tersebut, petugas memberi pembinaan terhadap pemilik warung tersebut untuk mematuhi jam buka berjualan dan selesai berjualan sesuai Peraturan Daerah No.10 tahun 2008 dan Peraturan Walikota No.32 tahun 2011.

Terkait dengan adanya dugaan peredaraan miras yang dijual oleh PKL di Jl. Merapi, petugas telah beberapa kali melakukan operasi terkait peredaran miras di tempat tersebut dengan jajaran terkait, dalam hal ini Kepolisian Resort Blitar Kota dan dari hasil yang telah didapatkan telah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian resort Blitar Kota.



SATUAN POLISI PAMONG PRAJA