Pengaduan Masuk

20 Juni 2014

saya hanya ingin menyampaikan keheranan dan ketidaktahuan saya,perihal pengurusan apapun di dinas capil.apakah tidak bisa dipercepat pelayanannya?seringkali membutuhkan waktu 4 atau 5 hari bahkan bisa lebih.dengan alasan kadang yang sangat klise yaitu pejabat yang berwenang sedang keluarlah, peralatan yang lagi error, bahkan yang lebih parah berkas surat yang diantrikan malah ketlisut dan mengawali dari awal lagi dan berganti petugas yang menanganinya.lantas bagaimana komitmen untuk memberi pelayanan yang baik bagi masyarakat yang sedang tumbuh kesadarannya untuk tertib administrasi kependudukannya? apakah slogan itu memang slogan yang hanya untuk pencitraan instuitif saja. atau petugas pelayanan di garis depan memang kurang diperhatikan kesejahteraannya sehingga sikap dan kinerja pelayanannya hanya terkesan gugur kewajiban saja. Sangat kurang ramah dan terkesan terbebani untuk melayani warga yang membutuhkan pelayanannya. Kalau memang sudah tidak sanggup lagi bekerja dengan sepenuh hati kenapa nggak "dirumahkan" dan diganti petugas yang masih muda bisa cewek atau laki-laki yang sedap dipandang dan masih punya semangat kerja yang tinggi serta santun dan ramah kepada warga yang membutuhkan bantuan pelayanannya.Jangan lupa !!!..... di blitar banyak pemuda dan pemudi yang handal dibidang IT yang sampai sekarang masih bingung mencari kerja, kenapa nggak direkrut saja ?.................mohon bapak yang terhormat bisa mempertimbangkan dan menindaklanjuti demi kesejahteraan dan kebanggaan seluruh warga kota Blitar Raya yang kita cintai bersama ini.trima kasih.


tanggapan :

02 Juli 2014

Terima kasih atas attensi Saudara pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah Kota Blitar.
Menanggapi Keluhan Saudara terkait dengan pelayan kami, mohon maaf atas keterlambatan seperti yang Saudara sampaikan, namun perlu kami jelaskan hal-hal yang mempengaruhi sebagai berikut :
1. Dalam hal percepatan pelayanan dapat disampaikan bahwa di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Blitar dalam memberikan pelayanan berupa Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Pindah (SP), Akta Akta dan lain-lain tidak hanya mengutamakan kecepatan tetapi juga pada keakuratan dan kebenaran elemen data, sehingga perlu verifikasi persyaratan yang cermat dan teliti dari pemohon. Untuk itu bilamana pemohon sudah melengkapi persayatan dan diisi dengan benar maka akan bisa mempercepat pelayanan. Namun kenyataannya masih banyak pemohon yang belum lengkap persyaratannya dan belum benar pengisian formulir yang disediakan, sehingga menghambat pelayanan kami. Disamping hal tersebut, kami sudah menggunakan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pelayanan, sehingga kami sudah dituntut untuk menyeleseikan pelayanan dengan batas waktu yang ditetapkan sepanjang segala persyaratan sudah dipenuhi/dilengkapi.
2. Dalam Pelayanan kami menggunakan jaringan yang tersambung langsung dengan pusat data di Jakarta, sekedar untuk diketahui bahwa sejak tanggal 2 Mei 2014 sampai dengan 15 Juni 2014 mengalami gangguan tehnis jaringan komunikasi data yang diluar kendali kami karena gangguan berasal dari pusat Jakarta, sehingga berpengaruh terhadap pelayanan kepada masyarakat.

Demikian penjelasan kami atas keluhan yang Saudara sampaikan dan sekiranya kurang jelas, silahkan datang Ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah Kota Blitar.
Sekian terima kasih atas perhatiannya.



DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL