Pengaduan Masuk

13 Juni 2014

Assalamualaikum. . Saya tandy mohon penjelasan tentang pindah ktp dan kk di blitar. Asal saya bekasi saya ssdh membuat surat keterangan pindah dari bekasi dan sdh d terbitkan. Yg jadi masalah d kelurahan menolak saya krn ada yg kurang dan krg tahu apa yg kurang. Saya mohon penjelasan selain surat pindah dari dinas pendudukan kota bekasi apakah ada surat yg lain???


tanggapan :

17 Juni 2014

Terima kasih atas attensi Saudara pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah Kota Blitar.
Menanggapi Pertanyaan Saudara, untuk Persyaratan Pindah Datang adalah sebagai berikut :
a. Surat Pindah dari Daerah Asal
b. KK Asli yang akan ditempati jika menumpang KK
c. Mengisi Blanko F.1.01 yang sudah distempeli RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan
d. Mengisi Formulir F-1.15 (Formulir Permohonan KK Baru bagi WNI) dan atau Mengisi Formulir F.1.06 (Formulir Biodata Penduduk untuk Perubahan Data WNI)
e. Foto copy Surat Nikah
f. Foto copy Akta Kelahiran
g. Foto copy Ijazah terakhir
h. Foto 3x4 sebanyak 4 lembar
Sedangkan untuk Penerbitan KTP karena Pindah Datang bagi Penduduk WNI akan diproses apabila yang bersangkutan sudah menjadi penduduk Kota Blitar dan KK sudah terbit dengan persyaratan sebagai berikut :
a. Mengisi Formulir F-1.21 (Formulir Permohonan KTP WNI) yang ditanda tangani pemohon mengetahui Lurah dan Camat
b. Surat Keterangan Pindah(SKP)/ Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD), dan
c. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (SKDLN) bagi WNI yang baru pindah dan datang dari Luar Negeri
Apabila kurang jelas, silahkan datang Ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah Kota Blitar.
Sekian terima kasih atas perhatiannya.



DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL