Pengaduan Masuk

12 Mei 2014

saya asli sidoarjo tp tinggal di sby, baru mengurus KK ikut suami ke blitar (di uruskan oleh mertua krn kondisi sdg hamil),skrg KK baru kami sudah jadi.tp knapa KTP tdk bisa jdi dan harus datang sendiri.?sdgkan surat pengantar saya dr sidoarjo sdh di ambil semua.
Apa bisa pembuatan ktp tp kami tdk datang lgsung.?
Dan saya skrg sdh melahirkan di sby,pembuatan aktanya ikut sby atau blitar.?trus gmana mau buatnya jika ktp sja tdk ada,sdgkn kondisi tdk memungkinkan hadir di blitar.?dan prosedur untk pembuatan akte klahiran itu sprti apa (masuk kk dlu ato buat akte dlu).?
Trims


tanggapan :

21 Mei 2014

Terima kasih atas attensi Saudara pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah Kota Blitar.
Menanggapi Pertanyaan Saudara, untuk pembuatan KTP perlu dilihat dulu apakah saudara sudah melakukan perekaman KTP-el atau belum. Jika Belum maka Saudara harus Datang sendiri untuk melakukan perekaman KTP-el dan kemudian dibuatkan KTP reguler terlebihdahulu sambil menunggu KTP-el saudara Jadi. Jika Saudara sudah melakukan perekaman KTP-el di Surabaya maka Saudara tidak perlu melakukan perekaman ulang di Kota Blitar. Sedangkan untuk pengurusan KTP reguler Saudara tidak harus datang sendiri (bisa diwakilkan) asalkan sudah memenuhi persyaratan dan prosedur yang ada.
Untuk pembuatan Akta Kelahiran sesuai dengan UU No.24 Tahun 2013 bahwa Penerbitan Akta Pencatatan Sipil dilaksanakan di domisili Penduduk, maka Saudara harus mengurus di Kota Blitar. Salah satu Persyaratan Penerbitan Akta Kelahiran adalah fotokopi KTP orang tua, maka Saudara harus mengurus KTP terlebih dahulu.
Prosedur pembuatan Akta Kelahiran yaitu Saudara harus mengurus Bidata Penduduk untuk anak baru lahir terlebih dahulu sesuai dengan persyaratan yang ada, kemudian Biodata tersebut digunakan untuk persyaratan Penerbitan Akta Kelahiran yang dilengkapi dengan persyaratan lainnya. Setelah Akta Kelahiran jadi baru dimasukkan ke dalam KK dengan melampiri fotokopi Akta Kelahiran yang dilengkapi dengan persyaratan lainnya.
Apabila kurang jelas, silahkan datang Ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah Kota Blitar.
Sekian terima kasih atas perhatiannya.



DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL