Pengaduan Masuk

03 April 2014

Melalui media ulpim ini saya ingin bertanya, mengapa pada proses pembuatan akta kelahiran di dinas capil masih dipungut biaya tidak jelas ketika di kasir? Padahal kasirnya juga sudah bilang kalau pembuatan akta gratis, namun masih tetap meminta uang seikhlasnya dengan jumlah yg tidak dia utarakan. Kemungkinan kalau tidak dikasih maka surat/bukti pengambilan akta juga tidak akan diberikan. Saya juga tidak tahu apakah uang tersebut masuk kantong pribadi atau lari kemana. Mohon penjelasan/perbaikannya, demi blitar yang lebih baik. Terimakasih.


tanggapan :

30 April 2014

Terima kasih atas atensi Saudara pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah Kota Blitar.

Menanggapi pertanyaan Saudara untuk penerbitan Akta Kelahiran bagi anak baru lahir adalah gratis, asalkan pelaporannya tidak melebihi waktu 60 hari. Sedangkan untuk kelahiran terlambat dikenakan denda sesuai dengan
Perda No.8 tahun 2010.

Apabila kurang jelas, silahkan datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Spil Daerah Kota Blitar. Sekian, terima kasih atas perhatiannya.



DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL