Kenapa kenaikan PBB (Pajak Bumu Bangunan) terlalu tinggi. Tahun 2006 Rp. 40.000,- sdgkan tahun 2007 menjadi Rp. 60.000,-
Kenaikan PBB sangat tergantung NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak), jadi kalo nilai jualnya naik otomatis pajaknya naik. Karena tarif PBB adalah 0,5% dng rumus NJKP= 0,5% x 20% x (NJOP-NJOPTKP) atau 0,1% x (NJOP-NJOPTKP) NJKP = Nilai Jual Kena Pajak ; NJOPTKP = Nilai Jual Obyek Pajak Tidak Kena Pajak