ULPIM#Selamat pagi mf saya utami asih saya ingin menanyakan persyaratan apa saja pindah datang? Saya dari tenggarong kaltim kalau surat pindah tersebut melewati 30 hari sejak diterbitkan apa dari capil mash bisa menerima surat tersebut?
Terima kasih atas attensi Saudara pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah Kota Blitar. Menanggapi Pertanyaan Saudara , untuk Persyaratan Pindah Datang adalah sebagai berikut : a. Surat Pindah dari Daerah Asal b. KK Asli yang akan ditempati jika menumpang KK c. Mengisi BlankoF.1.01 yang sudah distempeli RT,RW,Kelurahan dan Kecamatan d. Mengisi formulir F-1.15 (Formulir Permohonan KK Baru bagi WNI) dan atau mengisi Formulir F.1.06 (Formulir Biodata Penduduk untuk Perubahan Data WNI) e. Foto copy Surat Nikah f. Foto copy Akta Kelahiran g. Foto copy Ijasah Terakhir h. Foto 3x4 sebanyak 4 lembar Jika Surat Pindah Saudara telah melewati 30 hari sejak diterbitkan,maka Saudara harus memperbaharui di Daerah Asal. Apabila Saudara tidak bias membaharui ,maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah Kota Blitar tetap bias memproses dan menerbitkan Surat Pindah Datang akan tetapi Saudara dikenakan denda sesuai dengan peraturan yang ada. Apabila kurang jelas,silahkan datang Ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah Kota Blitar. Sekian terima kasih atas perhatiannya.