Pengaduan Masuk

11 Februari 2014

Kenapa birokrasi di Blitar ruwet...Khususnya catatan sipil...kita tidak pernah menyingkat nama di KK tpi disingkat dan KTP jg singkatan..jd membedakan ijazah dll...utk mengubah katanya perlu ke pengadilan...apalagi soal akta kelahiran yg salah tulis yg perempuan ditulis laki2..utk mengubah katanya hrs ke pengadilan...

pak wali...dgn hormat bpak samanhudi bisa mengerti keluhan kami..jangan biarkan rkyat kecil moncat mancit begini...lempar sana sini...tlg yg praktis


tanggapan :

04 Maret 2014

Terima kasih atas attensi Saudara pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah Kota Blitar.
Menanggapi pertanyaan Saudara yang terkait dengan singkatan nama di KK dan KTP, untuk Penerbitan nama di KK dan di KTP berdasarkan dokumen pendukung yang ada yaitu Akta Kelahiran. Untuk perubahan nama sesuai dengan UU. 23 Tahun 2006 pasal 52 ayat (1) yang berbunyi: Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri tempat pemohon., maka salah satu syarat perubahan nama adalah salinan penetapan Pengadilan Negeri.
Sedangkan untuk salah tulis jenis kelamin pada Akta kelahiran, tidak perlu melalui sidang Pengadilan. Hal ini terjadi mungkin dikarenakan faktor kesalahan pada pengetikan, selanjutnya pembetulan Akta Kelahiran tersebut bisa langsung dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah Kota Blitar dengan melampirkan Surat Keterangan dari kelurahan dan persyaratan lainnya.
Apabila kurang jelas, silahkan datang Ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah Kota Blitar.
Sekian terima kasih atas perhatiannya.



DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL