Pengaduan Masuk

30 Januari 2014

yth bapak walikota bLitar, saya mau tanya apakah di Blitar sudah dibentuk badan perencanaan bencana daerah atau bpbd dimana setiap potensi bencana bisa dipredikisi dan dikomando oleh badan ini. kedua mengenai kemngkinan semacam skema jangka panjang terkait kebencanaan terkait menghadapi gunung kelud walaupun secara penempatan kota blitar masuk pada ring 3 saat 2007. Hal ini seperti normalisasi sungai yang termasuk aliran lahar yang masuk kawasan kota blitar ( ini jangka pendek) kemudian pemetaan kawasan bencana dll. saya mohon penjelasn dan dibalas secepatnya. mohon maaf sekian terima kasih


tanggapan :

08 Oktober 2014

Tugas dan fungsi bppd Kota Blitar saat ini ditangani oleh Badan Kesatuan bangsa dan penaggulangan bencana, apabila ada yang perlu didiskusikan silahkan berkunjung di kantor kami.



BADAN KESBANGPOL DAN PENANGGULANGAN BENCANA


19 Februari 2014

Kota Blitar belum mempunyai BPPD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) yang berdiri secara mandiri, untuk penanganan fungsi BPPD di Kota Blitar dilaksanakan oleh Sub Bidang Penanggulangan Bencana pada Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat yang beralamat di Jalan Kalimantan No. 93 Blitar.

Tahun 2014, setelah Peraturan Daerah tentang Organisasi Perangkat Daerah diundangkan, fungsi penanggulangan Bencana dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Penanggulangan Bencana Daerah. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, pasal 36 bahwa dalam hal Pemerintah Daerah tidak membentuk Badan Penanggulangan Bencana maka penanggulangan bencana diwadahi dengan fungsi yang bersesuaian dengan fungsi penanggulangan bencana.



BAGIAN HUKUM DAN ORGANISASI