selamat malam, bapak/ibu saya arif, mahasiswa jurusan ilmu komunikasi UGM, jika ingin melakukan penelitian di kota blitar, bagaimana mekanisme perijinannya ya? terimakasih.
Prosedur untuk melakukan penelitian adalah yang bersangkutan membuat permohonan dari Fakultas ditujukan kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Daerah Kota Blitar dengan memuat antara lain : a. Lokasi Penelitian b. Waktu Penelitian Dengan melampiri : a. Proposal b. Fotocopy KTP 1 lembar c. Fotocopy KTM 2 lembar d. Pas foto berwarna ukuran 3x4 2 lembar. Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. terima kasih