Ass.malam bpk/ibu.saya mau tanya tentang pembuatan akte anak saya yg usianya masih 4 hari di capil saya disuruh bayar restribusi Rp 10000 ap tu benar bpak ibu.dan saya tidak ad dta2 restribusi yg dipublikasikan.mohon kejelasan x.trims
Terima kasih atas attensi Saudara pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah Kota Blitar. Menanggapi pertanyaan Saudara, untuk mencari Akta Kelahiran dibawah Usia 60 hari Gratis (Tidak Dipungut Biaya) dengan persyaratannya sbb : a. Surat Kelahiran dari dokter/Bidan/penolong kelahiran (Asli) b. Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan (Asli) c. Foto Copy Surat nikah orang tua yang dilegalisir KUA d. Foto Copy KK orang tua e. Foto Copy KTP kedua orang tua f. Foto Copy KTP dua orang saksi yang memenuhi syarat Apabila kurang jelas, silahkan Datang Ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah Kota Blitar dengan alamat Jl. Kenari No.66 Blitar. Sekian terima kasih atas perhatiannya.