Spanduk liar tanpa tanda tangan/stempel mohon ditertibkan, sbb merugikan spanduk yg berijin.
Untuk diketahui bahwa dalam pelaksanaan operasi spanduk Pol.PP hampir setiap saat mengadakan monitoring terhadap pelanggaran- pelanggaran yang dilakukan oleh orang-orang tertentu terkait dengan pemasangan spanduk, reklame, dll yang baik berijin tetapi menyalahi aturan apalagi yang tidak berijin secara perlahan tapi pasti akan ditertibkan oleh Kantor Pol.PP Kota Blitar, untuk itu kami sampaikan terima kasih atas masukannya dan kami harapkan terus untuk memberikan masukan, kritik maupun saran untuk selalu terwujudnya kerjasama Pol.PP dengan elemen masyarakat Kota Blitar dalam menciptakan Kota Blitar yang Patria dan kondusif.