Salah satu persyaratan cpns kota blitar itu ijasah, transkrip, dan akta mengajar harus dilegalisir oleh pejabat yg berwenang. Apakah yg melegalisir minimal harus Pembantu dekan dan jabatan diatasnya? Jika yg melegalisir Kepala Biro Akademik, namun atas nama rektor apakah boleh? - Terima kasih atas jawabannya.