mau tanya pak?? berapa lama pembuatan e ktp, karena saya belum punya, dan berapa biayanya, dan gimana prosedur pembuatannya, terima kasih
Terima kasih atas attensi Saudara pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah Kota Blitar. Menanggapi pertanyaan Saudara, untuk pembuatan E-KTP silahkan sesegera mungkin datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah Kota Blitar untuk melakukan perekaman E-KTP dengan membawa KTP Asli dan Fotocpy KK 1 (satu) lembar tanpa dipungut biaya atau Gratis. Lama Pembuatan E-KTP saat ini masih tergantung dari Ditjen Adminduk, karena proses pencetakan E-KTP dilakukan oleh Ditjen Adminduk. Apabila kurang jelas, silahkan Datang Ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah Kota Blitar dengan alamat Jl. Kenari No.66 Blitar. Sekian terima kasih atas perhatiannya.