Pengaduan Masuk

13 Juli 2013

Mau tanya ulpim,apa ada pemutihan akte kelahiran ditahun 2013 ini?bulan apa?trimakasih ats tanggapannya......gbu


tanggapan :

16 Juli 2013

Terima kasih atas attensi Saudara pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah Kota Blitar.
Di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah Kota Blita tidak ada istilah pemutihan. Yang ada adalah Perubahan Peraturan Terhadap Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang berbunyi Pencatatan Kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (satu), dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan.
Pasal tersebut sudah diuji materi dan Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XI/2013 tanggal 30 April 2013 menyatakan Bahwa Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sehubungan dengan hal tersebut, tatacara dan persyaratan pelayanan kelahiran dan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran yang pelaporannya melampaui batas waktu 60 hari sejak tanggal kelahiran adalah sebagai berikut:
1. Sejak tanggal 1 Mei 2013, Pelaporan Kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun, pencatatannya tidak lagi memerlukan Penetapan Pengadilan Negeri, tetapi langsung diproses oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah Kabupaten/Kota.
2. Pencatatan Kelahiran tersebut dilengkapi dengan syarat-syarat sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Apabila kurang jelas, silahkan Datang Ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah Kota Blitar dengan alamat Jl. Kenari No.66 Blitar.
Sekian terima kasih atas perhatiannya.



DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL