Pengaduan Masuk

09 Juli 2013

10thn lebih sy jualan makanan/minuman.saat ini saya ingin mengajukan bantuan rombong ke pemkot blitar,bagai mana prosesnya dan apa persyaratannya ??? Atas bantuanya terima kasih.


tanggapan :

12 Juli 2013

Proses dan persyaratan untuk mengajuka bantuan rombong ke pemkot blitar :
Jika Anda Pedagang Kaki Lima (PKL) :
• Persyaratan :
- Tidak berjualan di daerah yang dilarang bagi PKL
- Diutamakan PKL yang telah memiliki Surat Ijin Pemakaian Tempat Usaha (SIPTU)
- Anda adalah warga Kota Blitar (memiliki KTP Kota Blitar)
- Mengajukan permohonan tertulis dilampiri Foto Copy SIPTU, Foto Copy KTP dan Foto Copy Kartu Keluarga
• Proses :
- Surat Permohonan diajukan kepada Bapak Walikota Blitar tembusan kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Kota Blitar

Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat, atas perhatiannya disampaikan terimakasih



DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN