10thn lebih sy jualan makanan/minuman.saat ini saya ingin mengajukan bantuan rombong ke pemkot blitar,bagai mana prosesnya dan apa persyaratannya ??? Atas bantuanya terima kasih.
Proses dan persyaratan untuk mengajuka bantuan rombong ke pemkot blitar : Jika Anda Pedagang Kaki Lima (PKL) : • Persyaratan : - Tidak berjualan di daerah yang dilarang bagi PKL - Diutamakan PKL yang telah memiliki Surat Ijin Pemakaian Tempat Usaha (SIPTU) - Anda adalah warga Kota Blitar (memiliki KTP Kota Blitar) - Mengajukan permohonan tertulis dilampiri Foto Copy SIPTU, Foto Copy KTP dan Foto Copy Kartu Keluarga • Proses : - Surat Permohonan diajukan kepada Bapak Walikota Blitar tembusan kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Kota Blitar Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat, atas perhatiannya disampaikan terimakasih