Pengaduan Masuk

05 Juli 2013

Selamat pagi pak.
Jujur saya merasa resah dengan jatah pembagian BLSM untuk warga jalan Kelengkeng rt.3 rw.1 Karangsari. Yg patut dipertanyakan kenapa jatah pembagian BLSM sungguh sama sekali tidak adil dan mengecewakan !!

Apakah mata pemerintah tidak melek (terjun langsung ke lapangan) untuk mendata bagi siapa saja yg berhak mendapatkan jatah itu!

\\\"sebagai contoh kecilnya saja untuk keluarga yg dirumahnya ada toko sepatu, punya banyak motor 4-6 justru malah dapet ketimbang seorang nenek yg udah jompo, anaknya hanya seorang buruh .

saya mohon kepada pemerintah karna anda seorang wakil rakyat yg punya hati nurani. (sungguh miris sekali)


tanggapan :

10 Juli 2013

Selamat Pagi Ibu..
Sebelumnya kami ucapkan terima kasih atas kritik, informasi dan masukan yang disampaikan Ibu Purwati dan mohon maaf atas keterlambatan kami dalam menanggapi.

Dapat kami sampaikan bahwa program kompensasi dalam rangka penyesuaian harga BBM tersebut merupakan program pemerintah pusat, yang diperuntukkan bagi Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM) berdasarkan basis data terpadu untuk Program Perlindungan Sosial (PPLS) yang bersumber dari hasil pendataan BPS tahun 2011. Adapun penerima manfaat program kompensasi tersebut untuk wilayah Kota Blitar sebanyak 4.555 RTS, yang kemudian diberikan Kartu Perlindungan Sosial (KPS) sebagai identitas penanda penerima manfaat program kompensasi atau perlindungan sosial lainnya, yang salah satunya adalah BLSM.

Disadari bahwa dampak dari ketidaktepatan sasaran penerima manfaat BLSM yang masih berjalan sampai dengan hari ini, mengakibatkan begitu banyak permasalahan pada tataran teknis pelaksanaan, dan kami rasa tidak hanya terjadi di wilayah Kota Blitar saja, bahkan berbagai permasalahan terhadap program kompensasi dimaksud telah terjadi dimana – mana dan hampir di seluruh wilayah/daerah di Indonesia (secara nasional). Hampir setiap hari kita disuguhkan dengan berbagai permasalahan terhadap pelaksanaan penyaluran program BLSM di beberapa daerah tersebut melalui sajian berita di layar televisi, media cetak, dan di media elektronik lainnya yang muaranya selalu pada data yang tidak valid dan salah sasaran penerima manfaat.

Berkenaan dengan data penerima manfaat program kompensasi dimaksud, bahwa sebelum KPS diberikan kepada RTS-PM, sebenarnya sudah dilakukan musyawarah di kantor kecamatan/ kelurahan terlebih dahulu dengan melibatkan perwakilan dari Tokoh Masyarakat, RT/RW dan perwakilan dari warga penerima KPS lainnya guna mengetahui kondisi riil penerima manfaat program kompensasi. Akan tetapi karena program dan data penerima manfaat dimaksud merupakan kewenangan dari pemerintah pusat (bukan kewenangan Pemerintah Daerah) melalui Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), tentunya dari pihak kecamatan/kelurahan tidak bisa serta merta mencoret atau mengganti RTS yang secara ekonomi dipandang mampu. Kalaupun penggantian RTS dapat dilakukan (RTS mampu diganti RTS lain yang dianggap tidak mampu), itupun harus ada persetujuan dari RTS yang bersangkutan, artinya pihak petugas tidak diperbolehkan untuk mengganti RTS yang mampu tersebut secara paksa atau tanpa sepengetahuan dan atau kesepakatan melalui musyawarah di tingkat kecamatan/kelurahan, karena jika hal tersebut dilakukan maka pihak petugas bisa dianggap telah melanggar ketentuan dan dinyatakan bersalah secara hukum.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam hal ini pihak petugas hanya diperbolehkan untuk mengganti RTS penerima KPS melalui musyawarah di tingkat kecamatan/kelurahan dengan mekanisme dan ketentuan sebagai berikut :

1. RTS yang mampu dapat diganti dengan RTS yang tidak mampu, sepanjang ada persetujuan dari RTS yang akan diganti, atau melalui kesepakatan yang ditentukan dalam forum musyawarah di tingkat kecamatan/kelurahan.
2. RTS yang meninggal dunia dapat digantikan ahli warisnya (anggota keluarganya yang belum mampu).

Catatan:
KPS harus dikembalikan ke Kantor Pos apabila : rumah RTS kosong, alamat tidak lengkap, alamat tidak dikenal, RTS pindah, kiriman ditolak, dan RTS yang seluruh anggotanya telah meninggal dunia.

Ibu Purwati, sebenarnya kami juga memahami apa yang dirasakan masyarakat terhadap permasalahan yang terjadi di lapangan terkait pelaksanaan program kompensasi penyaluran BLSM tersebut. Tetapi sekali lagi, karena program kompensasi dan data penerima manfaat dimaksud bukan merupakan kewenangan Pemerintah Daerah, maka tentunya dari pihak petugas di Pemerintah Daerah juga tidak mempunyai kewenangan penuh dapat mengolah data tersebut untuk bisa disesuaikan dengan kondisi riil penerima manfaat.

Dengan demikian apa yang Ibu Purwati resahkan selama ini terkait dengan penyaluran BLSM yang tidak tepat sasaran dan peruntukan, maka bersama ini pula mohon bantuannya untuk segera menginformasikan kepada Petugas di Kantor Kecamatan/Kelurahan dan atau RT/RW setempat agar dapat diinventarisir sebagai bahan masukan dan evaluasi untuk kemudian akan kami sampaikan ke pemerintah pusat selaku pihak yang berwenang, dengan harapan agar dalam pelaksanaan program kompensasi atau yang sejenis untuk yang akan datang dapat tersalurkan sesuai kondisi riil penerima manfaat.

Namun apabila Ibu Purwati ingin menyampaikan secara langsung ke pemerintah pusat melalui Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), dapat mengirimkan SMS masukan ataupun pengaduan yang dapat dilakukan dengan format sebagai berikut :

- bagi penerima KPS, ketik: KPS (spasi) Nomor KPS (spasi) isi pengaduan lalu kirim ke 1708
contoh: KPS 888bd56789009 BLSM yang saya terima kena potongan 50 ribu
- bukan penerima KPS, ketik: KPS (spasi) isi pengaduan lalu kirim ke 1708
contoh: KPS BLSM yang saya terima kena potongan 50 ribu

Demikian penjelasan kami, semoga dapat membantu dan atas perhatiannya disampaikan terimakasih.



BAGIAN PEREKONOMIAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT


10 Juli 2013

Terima kasih atas informasinya



KEL. KARANGSARI