Pengaduan Masuk

24 Juni 2013

TLONG DONG UTK KLURAHAN KRGTGH KHUSUS UTK RT 3 RW 1 UTK PEMBAGIAN RASKIN MAUPUN BANTUAN2 DR PMNTH LAINNYA LEBIH DPRKSA N DITELITI LG SIAPA ORG2 YG BERHAK N YG TDK BERHAK UTK MDPATK BNTUAN TSB. COZ SYA WARGA ASLI SITU N SKRG SDH BRKLRGA N PUNYA KK SNDIRI ... TP KNP HNY KRN SYA NUMPANG TINGGAL DRMH ORTU YG KBTULAN IBU SYA PENSIUNAN ... SYA TDK PNH 1X PUN DPT BNTUAN ..KRTU JAMKESDA PUN SYA JG G DPT .... PA KRN SYA KLUARGA MUDA JD G BRHAK DPT ITU SMUA ? UMUR 32THN BKRJA DITOKO ..MEMPUNYAI ANK 2... DGN KRITERIA SYA NI PA SYA TDK LAYAK UTK MDPATKN BANTUAN PMRNTAH DLM BNTUK MODAL USHA ATAU YG LAINNYA ?... TRMAKSH ATS JWABANX


tanggapan :

01 Juli 2013

Terima kasih atas informasi, masukan dan keluhan yang disampaikan Ibu Diyah.

Pertama, dapat kami sampaikan bahwa Program Raskin Bulog merupakan program dari pemerintah pusat dalam upaya untuk memenuhi kebutuhan pangan bagi masyarakat berpendapatan rendah (miskin) yang diwujudkan melalui penyaluran beras bersubsidi (Program Raskin) di masing-masing daerah Kabupaten/ Kota seluruh Indonesia, termasuk di Kota Blitar. Adapun penerima manfaat raskin tersebut adalah Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM) yang berdasarkan basis data terpadu untuk Program Perlindungan Sosial yang bersumber dari PPLS 2011 - BPS, dan untuk Kota Blitar pada tahun 2013 mendapatkan pagu RTS-PM dari pemerintah pusat sebanyak 4.555 RTS.

Kedua, bahwa dalam upaya membantu rumah tangga miskin dan fakir miskin lainnya yang tidak masuk dalam data PPLS 2011 – BPS tersebut, Pemerintah Kota Blitar kemudian memfasilitasinya melalui pemberian Raskin Daerah (Raskir) yang diberikan secara gratis sebanyak 10 kg per bulan selama 12 bulan. Adapun penerima Raskir ini sebagaimana hasil pendataan Pemerintah Kota Blitar tahun 2011 yang telah diperbaharui/verifikasi (update) pada tahun 2012 untuk pelaksanaan tahun 2013, yang pendataannya dilaksanakan melalui kecamatan dan kelurahan sampai di tingkat RT/RW. Bahkan sebelum dilaksanakan penyaluran Raskin Bulog maupun Raskin Daerah (Raskir) tersebut, terlebih dahulu dilaksanakan Musyawarah Kelurahan (Muskel) dengan melibatkan perwakilan dari Tokoh Masyarakat, RT/RW dan perwakilan warga penerima manfaat program Raskin dan Raskir daerah guna mengetahui kondisi riil penerima manfaat Raskin dan Raskir.

Sehingga apabila Ibu Diyah tidak masuk dalam data penerima Program bantuan dimaksud, menurut hemat kami bahwa berdasarkan hasil pendataan yang telah dilakukan sebelumnya dengan melibatkan RT/RW tersebut, mungkin Ibu Diyah termasuk kategori keluarga dengan status kesejahteraan cukup mampu secara ekonomi. Asumsi ini kami sampaikan karena menurut kami RT/RW lebih mengetahui kondisi ekonomi (mampu/tidak) warganya, dimana program dimaksud peruntukannya lebih diutamakan bagi keluarga yang benar-benar tidak mampu (miskin) secara ekonomi.

Dengan demikian kalaupun dalam penyaluran raskin pusat dan raskir daerah yang telah berjalan selama ini masih ditemui adanya salah sasaran penerima manfaat yang tidak layak sebagai penerima (karena kaya/mampu), maka bersama ini pula mohon bantuannya untuk segera menginformasikan kepada Petugas di Kantor Kecamatan/Kelurahan dan atau RT/RW setempat agar dapat diinventarisir sebagai bahan masukan dan evaluasi, dengan harapan agar dalam pelaksanaan penyaluran raskin/raskir pada tahun yang akan datang dapat tersalurkan sesuai kondisi riil penerima manfaat.

Adapun terkait kepemilikan kartu jamkesda atau bantuan pemerintah dalam bentuk pemberian modal usaha atau yang lainnya tersebut, Ibu Diyah dapat menanyakannya ke Dinas/Instansi terkait.

Demikian penjelasan kami, semoga dapat membantu dan atas perhatiannya disampaikan terimakasih.



BAGIAN PEREKONOMIAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT


01 Juli 2013

Terima kasih atas informasinya



KEL. KARANGTENGAH