Pengaduan Masuk

23 Juni 2013

Assalamualakum..
Terimakasihpemkot blitar menyediakan sarana u pengaduan masyarakat kpd pemerintah. Namun seharusnya dibarengi dg komitmen u menanggapi sesepele apapun pengaduannya. Pertanyaan:
1. Mengapa pd bulan april ada keluhan msk ttg jukir liarblum dijawab?
2. Keluhan itu sy kira dirasakan bnyk org di kota ini termasuk sy. Jengkel kita rasakan kpd tkg parkir liar. Didepan apotik jaya sehat jukirnya liar crewet minta ampun blum di jl. Lawu kalau tdk 1000 tdk mau. Ditanya jwb nya ya beginilah pemuda kauman. Eeealah ..
3. Sy sangat salut dg tkg parkir kab. Tulungagung. Orangnya sopan2. Apa blitar kota bisa demikian? Tolong pemerintah jangan dholim dg membiarkan keresahan rakyat..terimakasih semangat pak samanhudi!


tanggapan :

01 Juli 2013

Terima kasih kami sampaikan kepada Saudari yang telah ikut serta membangun Kota Blitar dengan memberikan kritik dan saran yang bersifat membangun untuk mewujudkan Kota Blitar yang lebih baik.

Tarif parkir yang dikeluhkan masyarakat, Dinas Perhubungan sudah melaksanakan patroli penertiban dan pembinaan kepada juru parkir agar melaksanakan pemungutan retribusi dan penataan sesuai Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2011 dengan tarif sebagai berikut :

1. JBB lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram
tarif: Rp. 1.500 sekali parkir

2. JBB tidak lebih atau sama dengan 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram
tarif: Rp. 1.000 sekali parkir

3. Sepeda motor
tarif: Rp. 500 sekali parkir

Apabila ada juru parkir yang melakukan pungutan sepeda motor lebih dari Rp. 500 mintalah dasar layanan / karcis resmi dari juru parkir.

Mari kita sama-sama tegakkan aturan dan bayarlah parkir sesuai Peraturan Daerah. Apabila Juru Parkir melakukan pungutan lebih dari aturan silahkan laporkan ke Bidang Parkir Dinas Perhubungan Kota Blitar Mobile 081252741104. Dan untuk lebih memudahkan tindak lanjut dari pengaduan, dimohon untuk mencantumkan lokasi, tanggal dan waktu kejadian serta nama juru parkir yang bertugas.



DINAS PERHUBUNGAN