Pengaduan Masuk

31 Mei 2013

Assalamualaikum...saya pengrajin kerajinan bubut kayu...mohon arahan bagaimana pengajuan permohonan bantuan usaha...di lingkungan saya pebagian bantuan tidak merata.Apakah saya perlu membentuk suatu kelompok usaha,untuk saat ini saya masi usaha mandiri.Trima kasih..


tanggapan :

14 Juni 2013

Walaikum salam wr. Wb….. sebelumnya kami sampaikan terima kasih atas segala apresiasi yang ibu sampaikan… itu cermin kecintaan dan kepedulian ibu terhadap program dan kegiatan pemerintah kota Blitar khususnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan dalam usahanya memajukan usaha mikro dan kecil dibidang industri di Kota Blitar.

Selanjutnya mengenai beberapa pertanyaan ibu dapat kami sampaikan sebagai berikut:
- Tentang bagaimana prosedur pengajuan bantuan usaha????....... begini ibu…..pada prinsipnya semua warga kota Blitar berhak mengajukan permohonan bantuan usaha dari Pemerintah Kota Blitar dengan syarat sbb:
1. memiliki kelompok usaha yang beranggotakan orang-orang yang memiliki usaha industri sejenis
2. memiliki kepengurusan yang jelas
3. memiliki secretariat/kantor tetap
4. tidak terjadi konflik internal
5. mengajukan proposal kepada Walikota Blitar, tembusan kepada Disperindag

- Tentang apakah ibu perlu membentuk kelompok?........ ibu bisa juga membentuk kelompok sendiri dengan persyaratan seperti tersebut di atas, atau ibu bergabung dengan kelompok yang sudah ada di lingkungan ibu.

- Tentang pembagian bantuan yang belum merata dapat kami sampaikan bahwa.... bantuan yang diberikan oleh Pemerintah sesuai dengan permintaan kelompok yang sudah mendapat persetujuan dari tim teknis terkait dengan demikian... bantuan yang diberikan pasti sesuai dengan permohonan baik jumlah maupun wujudnya, ketidak merataan pembagian itu bisa terjadi di internal kelompok karena pembagian dari kelompok ke anggota diserahkan kepada pengurus kelompok, sedangkan untuk anggota masyarakat di lingkungan itu yang tidak menjadi anggota kelompok akan otomatis belum terdaftar sebagai calon penerima bantuan dan belum teralokasikan.

Demikian penjelasan kami semoga bermanfaat, dan terima kasih atas segala atensinya.



DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN