Pengaduan Masuk

17 Mei 2013

lpse nya kota blitar terkesan ada permainan antara rekanan dengan panitia,,indikasinya :
1. jadwal pengumuman sampai dengan jadwal upload hanya berselang 4 hari (ex. pemb. sarpras gedung pemerintah dinas pu kota blitar) tgl. 13 - 17 mei 2013
padahal yang saya ketahui dalam perpress 54 2010 jadwal penjelasan pekerjaan lelang sampai dengan jadwal upload berselang 7 hari..hal ini ini terjadi untuk semua paket lpse kota blitar yang pengumumannya diupload tgl 13 mei 2013.mohon penjelasannya ...?


tanggapan :

29 Mei 2013

1. Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2010 telah dirubah menjadi Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

2. Dalam Perpres No. 70 Tahun 2012 Pasal 62 ayat I berbunyi sebagai berikut :
- Penayangan pengumuman dilakukang paling kurang 4 hari kerja.
- Pemberian penjelasan dilakukan paling cepat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal pengumuman.
- Pemasukan penawaran dimulai 1 (satu) hari kerja setelah pemberian penjelasan sampai dengan paling kurang 2 (dua) hari kerja setelah Berita Acara Pemberian Penjelasan.

3. Jadwal pengadaan barang dan jasa melalui e-procurement dilakukan berdasarkan hari kalender.

Sehubungan dengnan hal tersebut maka panitia dalam melaksanakan penjadwalan lelang telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



BAGIAN PEMBANGUNAN DAN LAYANAN PENGADAAN