Pengaduan Masuk

09 Mei 2013

Assalamualaikum..
Sebagai masyarakat peduli kota blitar, saya menilai kalau kota blitar sudah banyak mengalami kemajuan disegala bidang. Namun, kemajuan yg dialami kota blitar harus lebih ditingkatkan lagi khususnya dibidang kesejahteraan masyarakat serta keamanan dan ketertiban lingkungan.

Sebagai contoh real d masyarakat, masih banyak terjadi penyelewengan bantuan raskin. Penyaluran raskin masih ada yg salah sasaran. Hal ini disebabkan karena pendataan yg kurang tepat. sehingga yg semestinya dapat bantuan malah tidak dapat.

Kedua, masalah klasik yaitu ketertiban dan keamanan lingkungan. Akhir-akhir ini di kota blitar banyak sekali parkir liar di pinggir2 jalan. Menurut perda, bahwa parkir untuk sepeda motor hanya Rp 500 namun yg terjadi d lapangan Rp 1000. Apalagi kalau pas ada moment2 tertentu semisal karnaval, tarif parkir sepeda motor bisa mencapai Rp 2000. Apakah ini tidak menyalahi aturan? Jangan biarkan kemajuan kota Blitar yg sudah baik ini dinodai dengan hal-hal seperti itu.

Mohon ditanggapi dengan serius khususnya dari pihak-pihak terkait. Jadikan kota Blitar ini sebagi kota yang nyaman bagi siapapun. Trimakasih.


tanggapan :

16 Mei 2013

Terima kasih untuk Saudara Amin yang peduli terhadap kesejahteraan masyarakat miskin di Kota Blitar.

Pertama, kami mohon maaf atas keterlambatan kami dalam menanggapi informasi dan masukan dari Saudara.

Kedua, bahwa Program Raskin merupakan program dari pemerintah pusat dalam upaya untuk memenuhi kebutuhan pangan bagi masyarakat berpendapatan rendah (miskin) yang diwujudkan melalui penyaluran beras bersubsidi (Program Raskin) di masing-masing daerah Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, termasuk di Kota Blitar.

Adapun penerima manfaat raskin tersebut adalah Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM) yang berdasarkan basis data terpadu untuk Program Perlindungan Sosial yang bersumber dari PPLS 2011 - BPS, dan untuk Kota Blitar pada tahun 2013 mendapatkan pagu RTS-PM sebanyak 4.555 RTS, atau turun sebanyak 907 RTS dari data penerima raskin tahun 2012 yang sebanyak 5.462 RTS (rata-rata penurunan sekitar 16%-17% di masing-masing Kelurahan se Kota Blitar, bahkan dalam skala nasional).

Terhadap data sebanyak 4.555 RTS dimaksud, telah dilakukan pengecekkan ulang (verifikasi) melalui forum Musyawarah di tingkat Kecamatan/Kelurahan (Muscam/Muskel) guna mengetahui kondisi riil penerima manfaat raskin. Akan tetapi selama proses verifikasi, Pemerintah Kota Blitar tidak diperkenankan/diperbolehkan merubah/mengganti RTS yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat tersebut, kecuali bagi RTS yang meninggal dunia atau pindah tempat tinggal dapat digantikan RTS lain yang belum terdaftar dan dinilai layak sesuai kesepakatan dalam forum Muscam/Muskel.

Dengan demikian kalaupun dalam penyaluran raskin pusat yang telah berjalan selama ini masih ditemui adanya salah sasaran penerima manfaat yang tidak layak menerima raskin (karena kaya/mampu), maka dimohon bantuannya untuk segera menginformasikan kepada Petugas di Kantor Kecamatan/Kelurahan setempat agar dapat diinventarisir sebagai bahan masukan dan evaluasi, untuk kemudian akan kami sampaikan ke Pemerintah Pusat selaku pihak yang berwenang, dengan harapan agar dalam pelaksanaan penyaluran raskin pada tahun yang akan datang dapat tersalurkan sesuai kondisi riil penerima manfaat.

Demikian penjelasan kami, dan atas bantuan sebelumnya disampaikan terimakasih.



BAGIAN PEREKONOMIAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT


16 Mei 2013

Terima kasih kepada Saudara yang telah ikut serta membangun Kota Blitar dengan memberikan kritik dan saran yang bersifat membangun untuk mewujudkan Kota Blitar yang lebih baik.

Tarif parkir yang dikeluhkan masyarakat, Dinas Perhubungan sudah melaksanakan patroli penertiban dan pembinaan kepada juru parkir agar melaksanakan pemungutan retribusi dan penataan sesuai Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2011 dengan tariff sebagai berikut:

1. JBB lebih dari 3.500 kg : Rp. 1.500 Sekali parkir
2. JBB tidak lebih atau sama dengan 3.500 kg : Rp. 1.000 Sekali parkir
3. Sepeda motor : Rp. 500 sekali parkir

Sedangkan tarif Rp. 2.000 yang dikenakan pada saat ada karnaval, Bazaar Jadoel, itu adalah tarif penitipan yang mana penyelenggara penitipan bertanggung jawab atas kehilangan barang yang dititipkan. Sedangkan parkir umum bertanggung jawab atas penataannya dan apabila ada jukir resmi yang melakukan pungutan sepeda motor lebih dari Rp. 500, mintalah dasar layanan/karcis resmi dari juru parkir.

Mari kita sama-sama tegakkan aturan dan bayarlah parkir sesuai Peraturan Daerah. Apabila Juru Parkir melakukan pungutan lebih dari aturan silahkan laporkan ke Bidang Parkir Dinas Perhubungan Kota Blitar.

Demikian tanggapan dari kami dan atas patisipasinya disampaikan terima kasih.



DINAS PERHUBUNGAN