Sya mau tnya untu pengurusan akta kelahiran lebih dari 1 tahun it syaratnya apa sja dan brpa biayanya??
Terima kasih atas attensi saudara pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah Kota Blitar. Menanggapi pertanyaan saudara, Untuk penerbitan kutipan akta kelahiran yang melebihi satu tahun semenjak kelahiran harus melalui penetapan pengadilan sesuai dengan UU No.23 Tahun 2006 dengan persyaratan yang sudah diatur dalam Perpres No.25 th 2008 sbb: A. Surat keterangan kelahiran dari bidan penolong atau rumah sakit. B. Surat keterangan kelahiran dari kelurahan setempat C. Foto Copy surat nikah orang tua. D. Foto copy KK orang Tua. E. Foto Copy KTP kedua orang tua. F. Foto copy KTP dua orang saksi yang memenuhi syarat. Semua persyaratan tersebut dilegalisir di kantor pos bermaterai masing-masing Rp.6000, dan selanjutnya saudara mengurus langsung ke pengadilan negeri. Jika sudah mendapat penetapan pengadilan untuk proses selanjutnya, saudara mengurus ke Dispenduk dan Pencapil Daerah. Sementara biaya kepengurusan akta terlambat lebih dari satu tahun yang lewat bulan oktober 2012 untuk proses di Dispenduk dan Pencapil Daerah Kota Blitar Saudara dikenai denda keterlambatan sesuai Perda No.8 Tahun 2010 sebesar Rp.25.000,00 sedangkan untuk biaya siding silahkan di konfirmasi langsung ke Pengadilan Negeri Blitar. Apabila kurang jelas, silahkan datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah Kota Blitar dengan alamat Jl.Kenari No.66 Blitar.