Pengaduan Masuk

02 April 2013

Saya warga bendogerit yg blm menerima ektp rt01 rw11 ini gimana tlng di bantu


tanggapan :

17 April 2013

Terimakasih atas attensi saudara pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah Kota Blitar.

Menanggapi pertanyaan saudara maka perlu dilihat secara cermat, apakah saudara sudah melakukan perekaman atau belum ?. Jika saudara sudah melakukan perekaman, mohon ditunggu undangan pengambilan e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah Kota Blitar.

Pendistribusian e-KTP dilakukan secara bertahap sesuai dengan kiriman hasil e-KTP dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri. Berdasarkan Peraturan Presiden RI No.126 th 2012, Pasal 10 berbunyi:
(1) KTP non elektronik tetap berlaku dan harus disesuaikan dengan Peraturan Presiden ini paling lambat tanggal 31 Desember 2013.
(2) Dalam hal penduduk yang sudah melakukan perekaman KTP Elektronik tetapi belum menerima KTP Elektronik, KTP non elektronik yang telah habis masa berlakunya dinyatakan tetap berlaku.
(3) Masa berlaku KTP non elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan penduduk yang bersangkutan menerima KTP Elektronik.

Oleh karena itu, KTP non Elektronik Saudara saat ini masih berlaku. Apabila Saudara belum melakukan perekaman, agar segera melakukan perekaman di Kecamatan setempat atau di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah Kota Blitar.

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah Kota Blitar dengan alamat Jl. Kenari No.66 Blitar.



DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL