Pengaduan Masuk

25 Maret 2013

mohon penjelasan mengenai pengambilan ektp. apakah untuk mengambil ektp harus menyerahkan ktp lama yang masih berlaku dan kondisinya bagus?klo ktp lama rusak tercuci apakah harus membuat ktp baru dulu baru kemudian ditukarkan dengan ektp (berdasar info petugas kec sukorejo demikian)?kalo memang seperti itu bukankah tidak efektif?klo memang harus buat ktp baru dulu bukannya lebih baik digunakian dulu sampai masa berlakunya hampir habis kemudian baru ditukar dengan ektp?mohon penjelasannya....


tanggapan :

10 April 2013

Terima kasih atas attensi Saudara pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah Kota Blitar.

Menanggapi pertanyaan Saudara mengenai pengambilan e-KTP apakah mengambil e-KTP harus menyerahkan KTP lama yang masih berlaku dan kondisinya bagus? Kalau KTP Lama rusak tercuci apakah harus membuat KTP baru dulu kemudian ditukar dengan e-KTP.

Bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 18 Desember 2012 Nomor:417.13/5236/SJ Menyatakan bahwa untuk pengambilan e-KTP wajib menyerahkan KTP Lama (KTP Non elektrik). Oleh karena itu melihat permasalahan yang saudara sampaikan bahwa KTP yang tercuci, maka perlu dilihat secara cermat, apakah tercuci tersebut masih terbaca atau tidak, baik data maupun fotonya?

Jika petugas melihat keraguan dari kondisi fisik tersebut atau sudah tidak terbaca, maka Saudara harus mencari KTP, sehinga petugas yakin bahwa KTP tersebut benar kepunyaan saudara dan bisa ditukar untuk mengambil e-KTP, namun apabila KTP tercuci tersebut data dan foto masih bisa terbaca dengan jelas dan petugas yakin bahwa itu KTP milik Saudara, maka tidak perlu membuat KTP baru.

Apabila kurang jelas, silahkan datang Ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daearah kota Blitar.



DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL