mohon penjelasan mengenai pengambilan ektp. apakah untuk mengambil ektp harus menyerahkan ktp lama yang masih berlaku dan kondisinya bagus?klo ktp lama rusak tercuci apakah harus membuat ktp baru dulu baru kemudian ditukarkan dengan ektp (berdasar info petugas kec sukorejo demikian)?kalo memang seperti itu bukankah tidak efektif?klo memang harus buat ktp baru dulu bukannya lebih baik digunakian dulu sampai masa berlakunya hampir habis kemudian baru ditukar dengan ektp?mohon penjelasannya....