info dari masyarakat sekitar makam bahwa ziarah ke makam bug karno gratis, kenyataannya sampai sekarang petugas jaga makam masih menarik pungutan Rp. 60.000 per bus, mohon dijelaskan dan ditertibkan
Terimakasih atas informasi dan masukannya. Yang jelas sesuai dengan Surat Walikota No. 973/0932/410.112.2/2012 tanggal 29 Februari 2012, pengunjung hanya dikenakan retribusi kendaraan wisata jenis roda empat jenis bus sebesar Rp. 10.000 dan mobil pribadi sebesar Rp. 5.000. Untuk lebih jelasnya, bisa datang ke kantor UPTD PIPP.