Saya mau bertanya,apakah razia lalulintas (momen) yang dilaksanakan di daerah lahor (karangkates) itu resmi apa tidak?kemaren tanggal 18-03-2013 pukul 10.30 saya dan beberapa orang-orang di stop bapak-bapak polisi dan di mintai surat-surat kelengkapan kendaraan bermotor,karena saya belum memiliki SIM saya dikenakan tilang,tetapi pak polisi menyuruh saya membayar paksa denda tilang di tempat dengan biaya 50ribu,saya berusaha menolak dan saya meminta surat tilang tetapi Pak polisi menolak dan tetap meminta uang denda di bayar di tempat atau motor saya di tahan,akhirnya saya menurut dan membayar uang denda 50ribu,padahal uang itu mau saya bayarkan untuk bimbingan belajar,apakah seperti ini cara kerja Pak polisi di Blitar?apakah itu yang di namakan ceperan Pak polisi?memang sekarang biaya bayar dendan per pasal berapa?