Pengaduan Masuk

08 Maret 2013

saya mau menikah di blitar.N1-N4 saya sudah lengkap. tapi ada kendala nama dan agama saya tidak sama dgn yang di KK dan KTP. saya sdh mengurus surat keterangan dari dispenduk asal saya supaya saya bisa menikah di blitar.apakah di blitar bisa di terima???dan apakah ada biaya administrasinya??


tanggapan :

10 Juli 2013

Terima kasih atas attensi Saudara pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah Kota Blitar.
Menanggapi pertanyaan Saudara, ada beberapa hal yang perlu anda pahami:
1. Nama di KK, KTP dan Akta Kelahiran harus Sama (Disamakan terlebih dahulu)
2. Agama di KK dan KTP disesuaikan dengan Agama yang dianut
3. N1 dan N4 harus disamakan dengan Data di KK dan KTP yang sudah betul.
Sesuai Perda No 12 tahun 2010 untuk proses Pencatatan dan Penerbitan Akta Perkawianan di kantor (Non Islam) dikenai retribusi sebesar Rp 75.000; sedangkan Pencatatan dan Penerbitan Akta Perkawianan di luar kantor (Non Islam) dikenai retribusi sebesar Rp 100.000.
Apabila kurang jelas, silahkan Datang Ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah Kota Blitar dengan alamat Jl. Kenari No.66 Blitar.
Sekian terima kasih atas perhatiannya.



DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL