Pengaduan Masuk

03 Maret 2013

ULPIM#bagaimana cara membuat akte kelahiran dengan cepat,soalnya mau diperlukan.sedangkan saya sudah umur 22 tahun.Dan apa saja syarat-Syarat yang harus saya lakukan.Mohon bantuannya,terima kasih.


tanggapan :

10 Juli 2013

Terima kasih atas attensi Saudara pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah Kota Blitar.
Menanggapi pertanyaan Saudara, sesuai Standart Operasiponal Prosedur (SOP) Penerbitan Akta Kelahiran selama 3 hari. Akan tetapi kalau memang diperlukan secepatnya akan kita bantu untuk proses secepatnya asalkan semua persyaratan sudah terpenuhi dan benar serta sesuai prosedur. Untuk penerbitan kutipan akta kelahiran dengan persyaratan yang sudah diatur dalam perpres no 25 th 2008 sbb :
a. Surat Keterangan kelahiran dari bidan penolong atau rumah sakit.
b. Surat Keterangan kelahiran dari kelurahan setempat.
c. Foto Copy Surat nikah orang tua yang dilegalisir KUA
d. Foto Copy KK orang tua
e. Foto Copy KTP kedua orang tua.
f. Foto Copy KTP dua orang saksi yang memenuhi syarat
Sesuai Perda No 8 tahun 2010 untuk proses Penerbitan Akta Kelahiran dikenai denda keterlambatan sebesar Rp 25.000;
Apabila kurang jelas, silahkan Datang Ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah Kota Blitar dengan alamat Jl. Kenari No.66 Blitar.
Sekian terima kasih atas perhatiannya.



DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL