Pengaduan Masuk

27 Februari 2013

Ulpin yg bijak saya mau tanya? anak saya lahir di blitar dan usianya sdh 5 th, sdng saya bukan warga blitar, untuk istri warga blitar dan masih ikut dlm KK ortu, yang ingin saya tanyakan apakah pembuatan akte anak saya harus di blitar ato bisa di tempat saya? saat ini sedang dalam proses mengurus surat pindah. trim sebelumnya


tanggapan :

10 Juli 2013

Terima kasih atas attensi Saudara pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah Kota Blitar.
Menanggapi pertanyaan Saudara, Berdasarkan Peraturan Presiden Pasal 51 ayat (1) yang berbunyi Setiap peristiwa kelahiran dicatatkan pada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya kelahiran.
Jadi, untuk penerbitan Akta Kelahiran Anak Saudara harus dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah Kota Blitar.
Apabila kurang jelas, silahkan Datang Ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah Kota Blitar dengan alamat Jl. Kenari No.66 Blitar.
Sekian terima kasih atas perhatiannya.



DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL