Pengaduan Masuk

26 Februari 2013

syarat2 untuk pembuatan E KTP baru apa aja pak?.kebetulan tahun ini adik saya usianya sudah genap 17 thn.setelah semua persyaratan komplit,saya harus datang kemana aja?.dan untuk semua biayanya berapa ya..?.mohon petunjuknya secara detail,supaya saya faham.trim...


tanggapan :

10 Juli 2013

Terima kasih atas attensi Saudara pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah Kota Blitar.
Menanggapi pertanyaan Saudara, Silahkan mengurus KTP Reguler terlebih dahulu dengan persyaratan sbb:
1. Pengantar RT/RW
2. Foto Ukuran 3x4 sebanay 2 Lembar (Jika Tahun lahir Ganjil background Foto berwarna Merah dan Jika Tahun Lahir Genap background Foto berwarna Biru)
3. Fotokopi KK 1 Lembar
Selanjutnya semua berkas dibawa ke Kelurahan, untuk diproses dan diterbitkan KP1 (Surat Pengantar mengurus KTP). Setelah itu dibawa ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah Kota Blitar untuk diterbitkan KTP Reguler terlebih dahulu sekaligus melakukan perekaman E-KTP.
Sesuai Perda No 8 tahun 2010 untuk proses Penerbitan Wajib KTP dengan batas waktu melebihi 14 hari Saudara dikenai denda sebesar Rp 50.000; Sedangkan untuk Proses perekaman E-KTP, Saudara tidak dikanakan biaya/ Gratis.
Apabila kurang jelas, silahkan Datang Ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah Kota Blitar dengan alamat Jl. Kenari No.66 Blitar.
Sekian terima kasih atas perhatiannya.



DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL