Pengaduan Masuk

19 Februari 2013

mhn info,sy ktp blitar kota,istri ktp sidoarjo,anak lhir di sidoarjo mei thn lalu. Yg ingin sy tnykan adalah jika sy ingin mengrus akta kelahiran anak sy d blitar apakah bisa? Jika bisa apa saja persyaratannya? Terima ksh..


tanggapan :

10 Juli 2013

Terima kasih atas attensi Saudara pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah Kota Blitar.
Menanggapi pertanyaan Saudara, Berdasarkan Peraturan Presiden Pasal 51 ayat (1) yang berbunyi Setiap peristiwa kelahiran dicatatkan pada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya kelahiran.
Maka untuk penerbitan Akta Kelahiran Anak Saudara harus dilakukan di Dispenduk dan Pencapil Sidoarjo.
Apabila kurang jelas, silahkan Datang Ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah Kota Blitar dengan alamat Jl. Kenari No.66 Blitar.
Sekian terima kasih atas perhatiannya.



DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL