Pengaduan Masuk

11 Februari 2013

Assalamualaikum ... saya ada rencana pindah Domisili dari kota Blitar ke Surabaya, mohon informasi bagaimana prosedur pengurusan pindah domisili tersebut beserta dokumen yang harus saya lengkapi, sedangkan saya sudah proses E-KTP di Kota Blitar tpi E-KTP nya sendiri blom terbit. Terimakasih


tanggapan :

10 Juli 2013

Terima kasih atas attensi Saudara pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah Kota Blitar. Menanggapi pertanyaan Saudara, Silahkan Datang ke Kelurahan setempat dengan membawa persyaratan sbb:
1. Pengantar dari RT/RW
2. KTP dan KK Asli
3. Foto Ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar
4. Alamat Lengkap Tujuan Pindah (Tujuan Pindah harus jelas)
Setelah selesai dari Kelurahan, semua Berkas dibawa ke Kecamatan untuk diterbitkan Pengantar Surat Pindah dan ke Polres untuk diterbitkan SKCK. Setelah diproses di Kecamatan dan Polres, semua berkas dibawa ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah Kota Blitar untuk diterbitkan Surat Pindah Keluar. Sesuai Perda No 12 tahun 2010 untuk proses Pindah Keluar dikenai retribusi sebesar Rp 20.000;
Untuk E-KTP, karena anda sudah melakukan perekaman maka E-KTP Saudara tidak berlaku, nanti akan diberi Surat Keterangan telah melakukan perekaman E-KTP.
Apabila kurang jelas, silahkan datang Ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah Kota Blitar dengan alamat Jl. Kenari No.66 Blitar.
Sekian terima kasih atas perhatiannya.



DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL