Pengaduan Masuk

06 Februari 2013

Asalamualaikum.Wr.Wb.. Bpk/ibu yg terhormat saya saiful hariyadi. Saya ingin bertanya mengenai ngurus akte. Sama kartu kaka. Permasalahanya pada penulisan huruf saja tinggl hilangin huruf ''y'' saja kira2 biaya adminis trasinya berapa? Saya denger2 dr masyarakat habisnya mahal.. Tolong direspon aspirasi.Komunikasi saya. Saya hanya masarakat kecil yg ingin mendapatkan layanan baik.


tanggapan :

10 Juli 2013

Terima kasih atas attensi Saudara pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah Kota Blitar.
Menanggapi pertanyaan Saudara, maka perlu dilihat secara cermat letak kesalahan penulisan Akta Kelahiran terlebih dahulu. Kalau menurut Anda memang terjadi kesalahan penulisan, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah Kota Blitar akan membuka dokumen pendaftaran/ berkas pada saat pelaporan dan dicocokkan dengan kutipan Akta Kelahiran Saudara. Jika dokumen pendaftaran/ berkas sudah sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran, maka tidak bisa dikatakan sebagai kesalahan penulisan Akta Kelahiran. Hal ini yang harus melalui sidang di Pengadilan Negeri.
Jika dokumen pendaftaran/ berkas tidak sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran, maka akan dibetulkan langsung oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah Kota Blitar.
Sesuai Perda No 8 tahun 2010 untuk proses Perubahan Nama dengan batas waktu melebihi 30 hari Saudara dikenai denda sebesar Rp 150.000;
Sedangkan untuk Pembetulan KK dengan batas waktu melebihi 30 hari dikenai denda sebesar Rp 25.000; dan untuk biaya sidang silahkan dikonfirmasi langsung ke Pengadilan Negeri Blitar.
Apabila kurang jelas, silahkan datang Ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah Kota Blitar dengan alamat Jl. Kenari No.66 Blitar.
Sekian terima kasih atas perhatiannya.



DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL