Pengaduan Masuk

28 Januari 2013

Assalamu'alaikum WarahmatuLLAH Wabarakatuh,,! selamat siang, bagaimana
cara mengurus KK baru karena kekeliruan penulisan nama dan prosedur
pembuatan e-ktp bagi yang baru berumur 17 tahun, dan sblumnya blm
prnah punya KTP,, mohon penjelasannya dan berapa dana bagi pengurusan
KK dan e-ktp
, DEMIKIAN trimakasih,,


tanggapan :

28 Januari 2013

Terimakasih, untuk perekaman E-KTP baru dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencapil Daerah Kota Blitar tanpa dipungut biaya atau GRATIS. Adapun syarat untuk perubahan nama di KK dan KTP sebagai berikut:
1. Mengisi blangko F-05 dari Kelurahan
2. Fotocopy Ijasah atau Akta Kelahiran
Untuk besar biaya,sesuai Perda No. 8 Tahun 2010,biaya pembetulan KK yang melebihi 30 hari sejak diterbitkannya sebesar Rp. 25.000,dan biaya pembetulan KTP yang melebihi 30 hari sejak diterbitkannya sebesar Rp. 50.000.
Untuk selanjutnya apabila masih kurang jelas saudara bisa datang langsung ke Dispenduk dan Pencapil Daerah Kota Blitar Jl. Imam Bonjol No.85 Kota Blitar



DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL