Saya ingin menikah di catatan sipil dengan warga negara asing . Apakah saya bisa mencatatkan pernikahan di catatan sipil tanpa mempunyai pasport ?
Sesuai Perpres 25 Tahun 2008,syarat- syarat pencatatan perkawinan : 1. Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama non islam 2. Surat keterangan untuk nikah dari kelurahan 3. Fotocopy KTP 4. Fotocopy KK 5. Fotocopy kutipan akta kelahiran dengan menunjukan aslinya 6. Pasfoto suami dan istri berdampingan 7. Kutipan akta perceraian bagi yang pernah menikah 8. Fotocopy kutipan akta kematian bagi yang suami / istrinya meninggal dunia 9. Penetapan pengadilan bagi suami dan istri yang berbeda agama. 10. Ijin dari Komandan bagi anggota TNI/POLRI 11. Bagi Orang Asing menunjukkan fotocopy paspor dengan menunjukkan aslinya. 12. Fotocopy Kartu Ijin Tinggal Terbatas 13. SKCK 14. Surat keterangan ijin melangsungkan perkawinan dari kedutaan atau kantor perwakilan negaranya. Untuk selanjutnya apabila masih kurang jelas saudara bisa datang langsung ke Dispenduk dan Pencapil Daerah Kota Blitar Jl. Imam Bonjol No.85 Kota Blitar