Saya berusia 25 tahun tapi belum punya akte kelahiran, mau mengurus akte tapi kesulitan. Bisakah saya mengurusnya sedangkan sy tidak punya surat kelahiran, ortu tidak punya ijazah dan surat nikah?? Seandainya bisa berapa biayanya?
Sesuai UU no 23 tahun 2006 penerbitan kutipan akta kelahiran yang melebihi 1 tahun sejak kelahiran harus melalui penetapan pengadilan. Dengan persyaratan yang sudah diatur dalam PerPres No 25 Th 2008 sbb : a. Surat Keterangan kelahiran dari bidan penolong atau rumah sakit. b. Surat Keterangan kelahiran dari kelurahan setempat. c. Foto Copy Surat nikah orang tua d.Foto Copy KK orang tua e. Foto Copy KTP kedua orang tua. f.dua orang saksi yang memenuhi syarat. Semua persyaratan tersebut di legalisir dikantor pos bermaterai masing-masing Rp 6000;. Selanjutnya Saudara mengurusnya langsung ke Pengadilan Negeri, jika sudah mendapatkan penetapan pengadilan untuk proses selanjutnya Saudara mengurusnya ke Dispenduk dan Pencapil Daerah. Untuk selanjutnya apabila masih kurang jelas saudara bisa datang langsung ke Dispenduk dan Pencapil Daerah Kota Blitar Jl. Imam Bonjol No.85 Kota Blitar