Pengaduan Masuk

20 Januari 2013

saya mau tanya,,,.!! tentang prosedur pembuatan KK baru dan KTP baru,,.!! saya sebentar lagi berumur 17 tahun dan yang saya dengar biaya pembuatan KTP jika tidak ikut undangan sangat mahal,,,!!! saya mau tanya bagaimana prosedurnya buat KTP baru dan KK karena ada sedikit salah penulisan nama saya,,!! Saya mohon bantuannya karena ini untuk kepentingan melanjutkan sekolah saya keluar negri lewat beasiswa,,!!! jadi data saya seperti KTP, KK dan data lainnya harus segera dikumpulkan,,,.!!!


tanggapan :

28 Januari 2013

Terimakasih, untuk perekaman E-KTP baru dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencapil Daerah Kota Blitar tanpa dipungut biaya atau GRATIS. Adapun syarat untuk perubahan nama di KK dan KTP sebagai berikut:
1. Mengisi blangko F-05 dari Kelurahan
2. Fotocopy Ijasah atau Akta Kelahiran
Untuk besar biaya,sesuai Perda No. 8 Tahun 2010,biaya pembetulan KK yang melebihi 30 hari sejak diterbitkannya sebesar Rp. 25.000,dan biaya pembetulan KTP yang melebihi 30 hari sejak diterbitkannya sebesar Rp. 50.000.
Untuk selanjutnya apabila masih kurang jelas saudara bisa datang langsung ke Dispenduk dan Pencapil Daerah Kota Blitar Jl. Imam Bonjol No.85 Kota Blitar



DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL