Pengaduan Masuk

18 Januari 2013

mohon untuk pemerintah kota blitar membaca kembali peraturan pemerintah no 55 tahun 2007 TENTANG
PENDIDIKAN AGAMA DAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN, ini berkaitan dengan pemberitaan di indosiar.com tanggal 15 Januari 2013 tentang Penutupan Sekolah
Walikota Ancam 6 Sekolah Swasta, karena di pp no 55 th 2007 tersebut tidak tertulis tentang kewajiban setiap anak didik harus bisa membaca Al Quran, sebagai warga blitar saya sangat menyayangkan atas pemberitaan ini, semoga pemerintah kota blitar bisa lebih bijaksana dalam setiap mengambil keputusan dan kebijakan terutama yang berkaitan dengan banyak orang


tanggapan :

31 Januari 2013

1. Sesuai dengan pasal 29 UUD 1945 ayat 2 dinyatakan bahwa :
"negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
2. Lebih lanjut Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) pasal 1 dinyatakan bahwa :
"setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamnya dan kepercayaannya itu”.
pasal 2 juga menyatakan :
“negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”
3. Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 12 dinyatakan bahwa :
setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak :
a. mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.
4. PP No.55 tahun 2007 tentang pendidikan agama dan keagamaan pasal 3 ayat 1 dinyatakan bahwa :
"setiap satuan pendidikan pada semua jalur, jenjang dan jenis pendidikan wajib menyelenggarakan pendidikan agama..“
pasal 2 : "pengelolaan pendidikan agama dilaksanakan oleh menteri agama"

Berdasarkan amanat per Undang-Undangan serta Peraturan Pemerintah tersebut diatas dapat kami jawab pertanyaan dan pernyataan Saudara sebagai berikut :

1. Dinyatakan oleh Penanya bahwa "sekolah katolik dikelola sendiri bukan oleh pemerintah, dan ini sekolah khusus, khusus katholik bukan sekolah umum, di sekolah kami tidak menggunakan kitab suci karena toleransi agama”.
Mohon penanya mencermati Peraturan Pemerintah No.55 tahun 2007 pasal 3 ayat 1 dan 2 tersebut diatas, sudah tentu lembaga pendidikan keagamaan dibawah naungan yayasan apapun merupakan bagian dari satuan pendidikan yang dimaksud pada pasal tersebut, tidak terkecuali yayasan Katolik, karena pasal tersebut berlaku umum (tidak memandang agama apapun).
Sekolah yang tidak mengajarkan kitab suci dengan alasan toleransi adalah salah karena pendidikan agama (agama apapun) sudah pasti berbasis kitab suci dan tentunya sesuai dengan kitab suci peserta didik. Tidak mengajarkan pendidikan agama di sekolah berarti mengingkari amanat konstitusi tersebut di atas dan justru memberikan hak pendidikan agama kepada peserta didik sesuai agama dan keyakinannya merupakan bentuk mulia dari pelaksanaan toleransi.

2. Berkenaan dengan pernyataan penanya bahwa "pemaksaan pemberian agama lain melanggar Undang-Undang adalah benar, namun kalau yang dimaksud penanya adalah tuntutan pelaksanaan pendidikan agama pada sekolah dibawah yayasan Katolik adalah pemaksaan agama, ini yang salah.
Kementerian Agama berusaha menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan amanat PP 55 tahun 2007 pasal 3 ayat 2 tersebut diatas, dan dalam Peraturan Pemerintah ini pula sebagai bentuk pelaksanaan dari Undang-Undang dinyatakan dengan jelas pada pasal 7 ayat 1 dan 2 mengenai sanksi bagi satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan agama tidak sesuai dengan ketentuan pasal 3 tersebut diatas.
Contoh nyata yang dilaksanakan Kemenag Kota Blitar dalam memberikan layanan pendidikan agama bagi peserta didik sesuai dengan agamanya adalah disediakannya guru agama Hindu bagi peserta didik Hindu di STM Islam 1 Kota Blitar. Kemenag Kota Blitar berupaya menjunjung tinggi toleransi dengan memberikan layanan yang menghargai keberagaman agama dan budaya.
Sekali lagi kami tegaskan bahwa tuntutan pelaksanaan pendidikan agama pada sekolah bukanlah kepentingan agama tertentu saja, namun menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia (peserta didik) untuk memperoleh pendidikan agama sesuai agama dan kepercayaan yang dianutnya.



KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA BLITAR


04 Februari 2013

Terkait dengan pertanyaan Saudara Yoko Gunawan Chandra dan Saudara Yuliastuti yang menanyakan tentang Kebijakan Walikota Blitar bahwa siswa harus bisa baca Al Qur'an dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Peraturan Walikota Blitar Nomor 8 Tahun 2012 tentang pelaksanaan tes kemampuan agama dalam penerimaan siswa baru tingkat SMP dan SMA/SMK di kota Blitar: "bukan mewajibkan siswa dari semua agama harus bisa membaca Al Quran", akan tetapi yang benar adalah test kemampuan agama tersebut sesuai dengan agama yang dianutnya.

2.Uji kompetensi pada butir 1 (satu) tersebut diatas mengacu pada Standart Kompetensi lulusan (SKL) untuk satuan pendidikan dasar dan menengah sebagaimana lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI no 23 tahun 2006 tentang Standart Kompetensi Lulusan untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

3. Sebagai tambahan informasi, kami sampaikan bahwa apa yang telah dilakukan Pemerintah Kota Blitar cq. Dinas Pendidikan Daerah Kota Blitar dan Kantor Kementrian Agama Kota Blitar telah mendapat dukungan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam suratnya nomor 77/KPAI/2013 tanggal 22 januari 2012.



DINAS PENDIDIKAN