mohon untuk pemerintah kota blitar membaca kembali peraturan pemerintah no 55 tahun 2007 TENTANG
PENDIDIKAN AGAMA DAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN, ini berkaitan dengan pemberitaan di indosiar.com tanggal 15 Januari 2013 tentang Penutupan Sekolah
Walikota Ancam 6 Sekolah Swasta, karena di pp no 55 th 2007 tersebut tidak tertulis tentang kewajiban setiap anak didik harus bisa membaca Al Quran, sebagai warga blitar saya sangat menyayangkan atas pemberitaan ini, semoga pemerintah kota blitar bisa lebih bijaksana dalam setiap mengambil keputusan dan kebijakan terutama yang berkaitan dengan banyak orang