maaf, soal penutupan sekolah katolik dan pemaksaan pendidikan agama islam di sekolah" swasta, agak nggak masuk akal. saya salah satu murid sekolah swasta dan berpikir itu samasekali tidak masuk akal. Namanya saja Sekolah "Katolik" dan dikelola swasta. arti swasta : dikelola sendiri, bukan oleh pemerintah. dan ini sekolah khusus. khusus katolik, bukan sekolah umum. sekolah khusus dan umum adalah berbeda. Ditambah lagi anak didik harus bisa membaca Al Quran. Di sekolah kami, pembelajaran tidak menggunakan Kitab Suci karena toleransi agama. Ini malah disuruh menggunakan Al Quran yang merupakan Kitab Suci Agama Islam. Pemerintah tidak berhak mengurusi hal-hal yang berbau swasta. dan UU no. 28 pasal 13 ayat 1 berbunyi : 1. Atas dasar kebebasan tiap-tiap warga negara menganut sesuatu agama atau keyakinan, maka kesempatan leluasa diberikan untuk mendirikan dan menyelenggarakan sekolah-sekolah partikulir.
2. Peraturan-peraturan yang khusus tentang sekolah-sekolah ditetapkan dalam Undang-undang. sudah lihat kalau pemaksaan pemberian agama lain melanggar Undang-Undang? jadi, toloh dilihat pesan dari saya. Tapi kelihatannya tidak dilihat.