Pengaduan Masuk

28 Desember 2012

saya hendak mengurus surat keterangan pindah karena domisili saya sekarang sudah tidak di blitar lagi. dalam pengurusan surat keterangan pindah saya meminta bantuan keluarga, karena tidak memungkinkan saya untuk mengurus sendiri. tapi saat proses pengurusan nya diminta juga SKCK dari kepolisian dimana membutuhkan kehadiran saya untuk mengurus itu. saya coba cek ke website kota blitar, disitu disampaikan bahwa syarat untuk mengurus keterangan pindah hanya a. Surat pengantar RT/RW
b. Kartu Keluarga (KK); dan
c. KTP untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah yang berlaku selama 30 (tiga puluh) hari kerja dan
sebagai pengganti KTP selama KTP baru belum diterbitkan.
sesuai dengan Peraturan Walikota Blitar Nomer 26 Tahun 2011.

jadi sebenernya SKCK itu perlu atau tidak? mohon konfirmasi mana yang benar


tanggapan :

10 Januari 2013

Terimakasih, sebenarnya SKCK di Peraturan tidak dipersyaratkan, namun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Blitar mengantisipasi daerah tujuan yang mensyaratkan adanya SKCK. Dan mulai tanggal 2 Januari 2013 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah Kota Blitar tidak mensyaratkan lagi SKCK bagi penduduk yang pindah Domisili.
Untuk informasi lebih lanjut Silahkan datang langsung ke Dispenduk dan Pencapil Daerah Kota Blitar Jl Imam Bonjol No.85 Kota Blitar.



DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL