saya hendak mengurus surat keterangan pindah karena domisili saya sekarang sudah tidak di blitar lagi. dalam pengurusan surat keterangan pindah saya meminta bantuan keluarga, karena tidak memungkinkan saya untuk mengurus sendiri. tapi saat proses pengurusan nya diminta juga SKCK dari kepolisian dimana membutuhkan kehadiran saya untuk mengurus itu. saya coba cek ke website kota blitar, disitu disampaikan bahwa syarat untuk mengurus keterangan pindah hanya a. Surat pengantar RT/RW
b. Kartu Keluarga (KK); dan
c. KTP untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah yang berlaku selama 30 (tiga puluh) hari kerja dan
sebagai pengganti KTP selama KTP baru belum diterbitkan.
sesuai dengan Peraturan Walikota Blitar Nomer 26 Tahun 2011.
jadi sebenernya SKCK itu perlu atau tidak? mohon konfirmasi mana yang benar