Ulpim, tempat penyembelihan sapi dimana banyak sapi-2 sakit disebelih disitu, itu kan tidak boleh
Bahwa berdasarkan Perda nomor : 5 tahun 2002 Tempat penyembelihan hewan ternak besar dilaksanakan di Rumah Pemotongan Hewan, yang beralamat di jl. Kacapiring No.06 Kepanjen Kidul Kota Blitar. Dengan menerapkan prisip ASUH, di mana setiap penyembelihan ternak dilaksanakan melalui pemeriksaan Post Mortem dan Ante Mortem, sehingga dapat dihasilkan daging yang sehat layak konsumsi dan halal. Sedangkan penyembelihan di luar RPH dilarang, kecuali untuk keperluan hajat atau keagamaan dengan seijin Walikota Cq. Dinas Pertanian Daerah Kota Blitar.