mudah kah kepengurusan akta kelahiran yg lewat 1 thun? Apa syarat nya dan bagaimana alurnya. Serta biaya admin keseluruhan. Trimakasih,Rudi
Terimakasih, untuk penerbitan kutipan akta kelahiran yang melebihi 1 tahun sejak kelahiran harus melalui penetapan pengadilan sesuai dengan UU no 23 tahun 2006. Dengan persyaratan yang sudah diatur dalam perpres no 25 th 2008 sbb : a. Surat Keterangan kelahiran dari bidan penolong atau rumah sakit. b. Surat Keterangan kelahiran dari kelurahan setempat. c. Foto Copy Surat nikah orang tua d.Foto Copy KK orang tua e. Foto Copy KTP kedua orang tua. f.Foto Copy KTP dua orang saksi yang memenuhi syarat. Semua persyaratan tersebut di legalisir dikantor pos bermaterai masing-masing Rp 6000;. Selanjutnya Saudara mengurusnya langsung ke Pengadilan Negeri, jika sudah mendapatkan penetapan pengadilan untuk proses selanjutnya Saudara mengurusnya ke Dispenduk dan Pencapil Daerah. Sementara biaya kepengurusan akta terlambat lebih dari 1 tahun yang lewat bulan Oktober 2012, untuk proses di Dispenduk dan Pencapil Daerah kota Blitar Saudara dikenai denda keterlambatan sesuai Perda No 8 tahun 2010 sebesar Rp 25.000; , Sedangkan untuk biaya sidang silahkan dikonfirmasi langsung ke Pengadilan Negeri Blitar sebab Keputusan ketua PN Blitar No W.14.U.11/144/KP.04.05/IV/2012 yang mengatur biaya sidang senilai Rp 166.000; hanya berlaku sampai dengan tanggal 31 oktober 2012 Untuk informasi lebih lanjut Saudara bisa datang langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah jl Imam Bonjol No 85 Kota Blitar.